Vonis Identik yang Melawan Arus Pasal 57 KUHP

Dalam persidangan dengan berkas terpisah (split), majelis hakim dalam putusan nomor 151/Pid.B/2025/PN Blb menyatakan Marhaban Basyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana Pasal 338 KUHP, dan kemudian divonis 12 tahun penjara. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Marhaban menusukkan pisau satu kali ke bagian perut kiri korban setelah sebelumnya terlibat cekcok dan pemukulan dengan korban. 

Kejutan muncul pada putusan nomor 152/Pid.B/2025/PN Blb atas nama Dodi Supriadi. Meskipun Dodi didakwa sebagai pembantu kejahatan dengan menggunakan Pasal 338 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, ia juga dijatuhi vonis yang sama persis, yaitu 12 tahun penjara.

Secara teoritis, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) KUHP lama (masih berlaku saat kejadian), maksimum pidana pokok terhadap pembantu kejahatan dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pelaku utama. Jika pelaku utama (Bam) dijatuhi 12 tahun penjara, secara normatif biasanya hukuman pembantu berada di bawah angka tersebut, yaitu maksimal 8 tahun penjara. Aturan norma ini sekaligus mencerminkan derajat kesalahan yang berbeda.

Pertimbangan Hakim: Peran Aktif Sang Pembantu

Dalam pertimbangannya terhadap Dodi Supriadi, hakim menilai bahwa meskipun Dodi tidak menusuk secara langsung, keterlibatannya sangat aktif. Penilaian tersebut didasarkan pada tindakan Dodi yang membawa senjata tajam, memberikan pisau kepada Marhaban, mengajak mendatangi rumah korban untuk “membereskan masalah”, serta tetap berada bersama pelaku saat kejadian berlangsung. 

Dodi adalah pemilik ide untuk mendatangi rumah korban, penyedia senjata (pisau), dan orang yang memberikan jaminan keamanan kepada Bam dengan berkata akan bertanggung jawab jika terjadi hal fatal. Hakim memandang peran Dodi bukan sekadar membantu pasif, melainkan secara psikologis memperkuat niat pelaku utama untuk mengeksekusi korban.