BANDUNG, LITERASIHUKUM.COM - Dua putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara pembunuhan Budhi Rismawan perlu mendapat sorotan karena mengandung anomali pemidanaan. Dalam perkara Nomor 151/Pid.B/2025/PN Blb atas nama Marhaban Basyar alias Bam dan perkara Nomor 152/Pid.B/2025/PN Blb atas nama Dodi Supriadi, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama 12 tahun, meskipun kedudukan keduanya dalam tindak pidana berbeda secara yuridis. 

Marhaban Basyar merupakan pelaku utama yang secara langsung menusukkan pisau ke tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, Dodi Supriadi diposisikan sebagai pelaku pembantu berdasarkan Pasal 56 ayat (2) KUHP karena dinilai memberikan sarana dan kesempatan terjadinya pembunuhan. 

Tragedi Berdarah di Balik Miras dan Gadai Motor

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2024, ketika korban, Budhi Rismawan, terlibat konflik dengan Marhaban Basyar (alias Bam) dan Dodi Supriadi. Akar masalahnya adalah sepeda motor korban yang digadaikan oleh para terdakwa untuk membeli minuman keras.

Puncaknya terjadi pada 24 Oktober 2024. Merasa sakit hati karena sebelumnya sempat dipukul oleh korban, Bam mengajak Dodi untuk mendatangi rumah korban. Di tengah perjalanan, Dodi memberikan sebilah pisau miliknya kepada Bam sebagai persiapan. Setibanya di lokasi, perkelahian pecah. Bam menusuk perut korban satu kali hingga tewas, sementara Dodi berdiri di sampingnya untuk memastikan tindakan tersebut berhasil dengan bertanya, "Bam, itu sudah ketusuk belum?" sebelum akhirnya keduanya melarikan diri.

Vonis Identik yang Melawan Arus Pasal 57 KUHP

Dalam persidangan dengan berkas terpisah (split), majelis hakim dalam putusan nomor 151/Pid.B/2025/PN Blb menyatakan Marhaban Basyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana Pasal 338 KUHP, dan kemudian divonis 12 tahun penjara. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Marhaban menusukkan pisau satu kali ke bagian perut kiri korban setelah sebelumnya terlibat cekcok dan pemukulan dengan korban. 

Kejutan muncul pada putusan nomor 152/Pid.B/2025/PN Blb atas nama Dodi Supriadi. Meskipun Dodi didakwa sebagai pembantu kejahatan dengan menggunakan Pasal 338 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, ia juga dijatuhi vonis yang sama persis, yaitu 12 tahun penjara.

Secara teoritis, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) KUHP lama (masih berlaku saat kejadian), maksimum pidana pokok terhadap pembantu kejahatan dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pelaku utama. Jika pelaku utama (Bam) dijatuhi 12 tahun penjara, secara normatif biasanya hukuman pembantu berada di bawah angka tersebut, yaitu maksimal 8 tahun penjara. Aturan norma ini sekaligus mencerminkan derajat kesalahan yang berbeda.

Pertimbangan Hakim: Peran Aktif Sang Pembantu

Dalam pertimbangannya terhadap Dodi Supriadi, hakim menilai bahwa meskipun Dodi tidak menusuk secara langsung, keterlibatannya sangat aktif. Penilaian tersebut didasarkan pada tindakan Dodi yang membawa senjata tajam, memberikan pisau kepada Marhaban, mengajak mendatangi rumah korban untuk “membereskan masalah”, serta tetap berada bersama pelaku saat kejadian berlangsung. 

Dodi adalah pemilik ide untuk mendatangi rumah korban, penyedia senjata (pisau), dan orang yang memberikan jaminan keamanan kepada Bam dengan berkata akan bertanggung jawab jika terjadi hal fatal. Hakim memandang peran Dodi bukan sekadar membantu pasif, melainkan secara psikologis memperkuat niat pelaku utama untuk mengeksekusi korban.

Ketimpangan atau Keadilan?

Meski secara sosiologis vonis ini dapat dianggap memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban karena kedua pelaku dianggap sama-sama bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang, tetapi secara dogmatika hukum, vonis ini dianggap sebagai suatu penyimpangan. Secara doktrinal, hukum pidana Indonesia membedakan secara tegas antara pelaku utama (pleger) dan pembantu (medeplichtige). Pembantuan dalam tindak pidana sejatinya dipandang memiliki derajat kesalahan yang lebih ringan dibanding pelaku utama karena kontribusinya bersifat tidak langsung. 

Ketimpangan pemidanaan di sini bukan terletak pada perbedaan angka, melainkan pada "keseragaman" sanksi bagi dua peran yang secara yuridis berbeda. Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga terlihat "pukul rata" dengan menuntut keduanya 14 tahun penjara. Padahal perbedaan aturan sanksi dalam PAsal 57 KUHP jelas menunjukkan kehendak pembuat Undang-Undang untuk membedakan bobot pertanggungjawaban pidana antara pelaku utama dan pelaku pembantu. Dalam teori penyertaan pidana, pembantuan merupakan bentuk keterlibatan aksesori yang secara konseptual berada di bawah pelaku utama. Ketika pelaku utama dan pembantu dijatuhi pidana yang sama, muncul kekhawatiran bahwa diferensiasi peran dalam hukum pidana menjadi kabur. 

Kasus pembunuhan ini tentu menjadi contoh menarik mengenai diskursus sejauh mana seorang pembantu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban setara dengan pelaku utama.