Literasi Hukum - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80), warga Surabaya. Penangkapan itu membuat jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian pada 24 Desember 2025.

Tersangka terbaru berinisial SY (59) alias Klowor ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Kota Surabaya, pada Selasa malam, 30 Desember 2025. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap Samuel (44) dan M Yasin pada Senin, 29 Desember 2025. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa penangkapan tersangka ketiga dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti, termasuk rekaman video yang merekam kejadian pengusiran paksa Elina dari rumahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Samuel disebut berperan membawa sekelompok orang untuk mendatangi Elina dan melakukan kekerasan. Sementara itu, MY dan SY diduga melakukan kekerasan dengan cara menarik tubuh Elina dan memaksanya keluar dari rumah. Jules menegaskan bahwa peran tersangka terakhir sejalan dengan peran tersangka lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan korban dari rumahnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. Ketiganya kini ditahan di rumah tahanan untuk memudahkan proses penanganan perkara. Jules juga menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku atau tersangka akan bertambah.

Dari sisi kejaksaan, Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar mengatakan, tiga jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk akan aktif berkoordinasi dengan penyidik. Koordinasi itu mencakup pembahasan perkara, termasuk pasal yang dikenakan, serta penyiapan saksi dan alat bukti yang akan dihadirkan di persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan Elina ke Polda Jawa Timur pada 29 Agustus 2025. Elina menyampaikan bahwa pada 5 Agustus 2025, sejumlah orang mendatangi rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Salah satu orang yang datang mengaku memiliki hak atas rumah yang ditempati Elina. Keesokan harinya, 6 Agustus 2025, Elina dan keluarganya disebut diusir secara paksa sehingga korban mengalami luka fisik dan trauma psikis.

Beberapa hari setelah pengusiran, rumah Elina dilaporkan dihancurkan hingga bangunannya rata dengan tanah, padahal ia dan keluarganya telah tinggal di rumah tersebut sejak 2011. Elina memiliki adik kandung bernama Elisa yang meninggal pada 2017. Pada Agustus 2025, Elina didatangi Samuel yang mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa pada 2014. Elina menyatakan tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak lain dan mengaku memiliki bukti kepemilikan aset berupa surat leter C atas nama Elisa.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah video pengusiran dari rumah Elina diunggah ke media sosial dan menjadi viral. Berbagai pihak mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku.