Peraturan Mahkamah Konstitusi Belum Di Sinkronasi dengan Libur Nasional

Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, dalam konfirmasinya, menyatakan bahwa jadwal yang tercantum dalam Lampiran II PMK No 5/2023 belum disesuaikan dengan libur nasional atau cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri. Hal ini disebabkan karena pada saat PMK dibuat, belum ada kejelasan mengenai kapan libur nasional tersebut akan jatuh.

"Sudah ada pembahasan, hanya saja revisi lampirannya belum diterbitkan," kata Enny.

Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa tidak ada masalah jika Lampiran II PMK No 5/2023 yang memuat jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres direvisi. Apalagi, revisi yang diperlukan hanya bersifat minor.

Menurut Palguna, meskipun tanpa revisi, PMK tersebut pada dasarnya tidak salah. Hal ini karena ketentuan 14 hari kerja merupakan batas waktu maksimal atau paling lama bagi MK untuk menangani perkara PHPU pilpres.

Namun, ia juga setuju bahwa waktu 14 hari untuk menangani sengketa hasil pilpres terlalu singkat. Hal ini disebabkan oleh luasnya cakupan perkara, misalnya, dalam kasus pemilihan presiden, wilayah pemilihan meliputi seluruh Tanah Air bahkan hingga ke luar negeri.

"Ada kekhawatiran bahwa jika waktu terlalu singkat, tidak semua alat bukti atau argumen dapat dipertimbangkan. Ini dapat menjadi masalah baru," ujarnya.

Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023