JAKARTA, Literasi Hukum – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya Permohonan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa untuk menguji Pasal 302 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK menegaskan, ketentuan itu bukan larangan untuk mengganti keyakinan, melainkan larangan “menghasut di muka umum” agar seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan kepercayaannya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan Pasal 302 ayat (1) KUHP “menitikberatkan” pada larangan tindakan menghasut secara terbuka, karena tindakan tersebut berpotensi menciptakan tekanan sosial terhadap individu/kelompok terkait keyakinan.
MK: Yang Dilarang adalah Hasutan Terbuka, Bukan Pindah Agama
MK menilai perbuatan “menghasut di muka umum” dalam pasal itu dapat bersifat provokatif, manipulatif, atau agitatif sehingga mengganggu stabilitas sosial dan kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya. Pada saat yang sama, MK menegaskan pasal ini tidak ditujukan untuk membatasi diskusi akademik, dialog antaragama, kritik ilmiah, atau perdebatan teologis yang rasional dan tidak memaksakan kehendak.
MK juga merujuk Penjelasan Pasal 302 ayat (1) KUHP yang secara eksplisit menyatakan ketentuan tersebut bukan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan.
Latar Permohonan: Frasa “Menghasut” Dinilai Multitafsir
Para pemohon (sembilan mahasiswa) mempersoalkan frasa “menghasut” karena dinilai tidak didefinisikan secara jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi ketika warga menyatakan pendapat/pikiran/keyakinan di ruang publik.
Permohonan ini sebelumnya telah disidangkan dan diberitakan MK sejak tahap pemeriksaan pendahuluan, termasuk perbaikan permohonan.
Isu serupa juga sempat menjadi perhatian media nasional, yang menyoroti kekhawatiran pemohon atas potensi multitafsir frasa “menghasut”.
Konteks Pasal 302 KUHP
Pasal 302 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan kepercayaan yang dianut di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III.
MK menegaskan, pasal tersebut tetap harus dibaca dalam kerangka perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan berekspresi yang konstitusional, sehingga tidak boleh dipraktikkan untuk membatasi perpindahan keyakinan atau diskursus yang sah.
Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.
Tulis komentar