Kekerasan dalam Pengasuhan Anak
Dalam regulasi hukum di Indonesia, anak merupakan pihak yang wajib untuk mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindakan kekerasan, apalagi ketika berada di lingkungan daycare. Melalui Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak [1], setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan ini kembali diperkuat melalui Pasal 80 ayat (1) yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Melihat kembali dari kasus Daycare Little Aresha, adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pengasuh ini dapat dikaitkan dengan ketentuan tersebut jika memang terbukti dilakukan secara sengaja. Dugaan adanya luka lebam hingga perlakuan kasar terhadap sejumlah anak ini menunjukkan bahwa para pengasuh dapat dianggap melanggar ketentuan hukum. Karena, mereka lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk mengawasi serta menjamin perlindungan anak selama berada di daycare tersebut.
Tindakan Penelantaran terhadap Anak
Selain adanya dugaan kekerasan secara fisik, kasus ini juga menyoroti dugaan penelantaran dan perlakuan tidak pantas terhadap anak selama berada di daycare. Sejumlah 53 anak ini diduga mengalami tindakan seperti tangan dan kakinya diikat seperti tali menggunakan kain, apalagi juga ditempatkan di ruangan pengap yang sirkulasi udaranya minim.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak [2], Pasal 76B ini melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, atau menyuruh melakukan penelantaran terhadap anak. Ketentuan tersebut kembali diperkuat melalui Pasal 77B, berisikan tentang ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan penelantaran terhadap anak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.