JAKARTA, Literasi Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum, terkait gugatan praperadilan Sekjen DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan DPR Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (25/1/2026), menegaskan bahwa prosedur hukum yang dijalankan KPK telah sesuai regulasi. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang memadai.
“Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil,” kata Budi.
KPK menyatakan penghormatan terhadap hak hukum setiap warga negara, termasuk pengajuan gugatan ke pengadilan. Budi mengatakan, KPK menjalankan tugas dengan prinsip profesionalitas.
“KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” tuturnya.
Jadwal Sidang Praperadilan Sekjen DPR
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan mencatat permohonan Indra Iskandar teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh penyidik.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Sidang 4. Hingga kini, KPK menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan untuk menghadiri agenda tersebut.
“Saat ini, KPK masih menunggu relaas atau surat panggilan resmi dari PN Jaksel terkait pelaksanaan sidang praperadilan tersebut,” kata Budi.
Mengenai substansi gugatan, KPK memandang langkah hukum ini sebagai bagian dari kontrol yudisial.
“Pengajuan praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari mekanisme kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Indra Iskandar tercatat pernah mengajukan permohonan serupa pada 16 Mei 2024 terkait status tersangka. Selain itu, gugatan mengenai sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara yang sama juga pernah didaftarkan, namun dicabut pada Senin, 27 Mei 2024.
Menunggu Perhitungan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi status para pihak tersebut pada Jumat (7/3/2025).
“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan,” kata Setyo.
Para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, penahanan belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tuturnya.
Tulis komentar