JAKARTA, Literasi Hukum — Desakan agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas kembali menguat setelah sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa waktu menuju tahapan Pemilu 2029 terus menyempit. Kekhawatiran utama mereka bukan semata soal keterlambatan legislasi, melainkan dampak berantai yang dapat muncul apabila perubahan aturan dilakukan terlalu mepet dengan tahapan pemilu, mulai dari menyempitnya ruang partisipasi publik, terganggunya kesiapan teknis penyelenggara, hingga terhambatnya agenda perbaikan kualitas demokrasi.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Pratama, dalam diskusi bertajuk “Revisi UU Pemilu sebagai Prasyarat Kelembagaan Pemilu 2029 yang Berintegritas” di Jakarta pada Kamis (5/3/2026), menyatakan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu telah hampir satu setengah tahun mendorong DPR agar segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Bahkan, sejak akhir 2025, koalisi tersebut disebut telah menyiapkan usulan kodifikasi sebagai bahan rujukan bagi pembentuk undang-undang. Namun hingga kini, pembahasan formal belum juga terlihat, sementara publik juga belum mengetahui secara terang draf, naskah akademik, maupun pasal-pasal apa saja yang akan menjadi fokus perubahan.
Pembahasan yang Terlambat Dinilai Berisiko Ulangi Masalah Pemilu Sebelumnya
Menurut Heroik, pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa perubahan UU Pemilu…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.