JAKARTA, Literasi Hukum — Desakan agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas kembali menguat setelah sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa waktu menuju tahapan Pemilu 2029 terus menyempit. Kekhawatiran utama mereka bukan semata soal keterlambatan legislasi, melainkan dampak berantai yang dapat muncul apabila perubahan aturan dilakukan terlalu mepet dengan tahapan pemilu, mulai dari menyempitnya ruang partisipasi publik, terganggunya kesiapan teknis penyelenggara, hingga terhambatnya agenda perbaikan kualitas demokrasi.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Pratama, dalam diskusi bertajuk “Revisi UU Pemilu sebagai Prasyarat Kelembagaan Pemilu 2029 yang Berintegritas” di Jakarta pada Kamis (5/3/2026), menyatakan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu telah hampir satu setengah tahun mendorong DPR agar segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Bahkan, sejak akhir 2025, koalisi tersebut disebut telah menyiapkan usulan kodifikasi sebagai bahan rujukan bagi pembentuk undang-undang. Namun hingga kini, pembahasan formal belum juga terlihat, sementara publik juga belum mengetahui secara terang draf, naskah akademik, maupun pasal-pasal apa saja yang akan menjadi fokus perubahan.
Pembahasan yang Terlambat Dinilai Berisiko Ulangi Masalah Pemilu Sebelumnya
Menurut Heroik, pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa perubahan UU Pemilu kerap disahkan dalam waktu yang terlalu dekat dengan tahapan pemilu. Pola seperti itu dinilai berbahaya karena membuat penyelenggara pemilu harus bekerja dalam tekanan waktu yang sangat sempit untuk menyesuaikan aturan teknis, perangkat pelaksanaan, hingga sosialisasi kepada peserta dan pemilih. Ia mencontohkan bahwa pada Pemilu 1999, Pemilu 2004, dan Pemilu 2019, jeda antara pengundangan aturan dan dimulainya tahapan pemilu sangat pendek, sehingga ruang persiapan teknis menjadi terbatas. Situasi semacam ini, bila terulang, bukan hanya berisiko mengganggu tata kelola penyelenggaraan, tetapi juga membuka peluang lahirnya kekacauan administratif dan teknis di lapangan.
Risiko berikutnya adalah menyempitnya ruang partisipasi publik. Bila pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara tergesa-gesa, masyarakat sipil, akademisi, organisasi pemantau pemilu, dan kelompok pemilih akan kehilangan kesempatan untuk mengkritisi substansi perubahan secara memadai. Padahal, UU Pemilu merupakan instrumen dasar yang menentukan kualitas representasi politik, sistem kompetisi antarpartai, desain pengawasan, hingga perlindungan hak pilih warga negara. Dengan kata lain, pembahasan yang terburu-buru dapat mendorong legislasi yang elitis, tertutup, dan lebih mencerminkan kompromi kekuasaan ketimbang kebutuhan demokrasi yang sehat.
Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu penting karena ada banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut penyesuaian aturan, di samping evaluasi berulang atas berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Dari sudut pandang masyarakat sipil dan akademisi, reformasi aturan pemilu bukan sekadar agenda teknis, melainkan bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan memperkuat representasi politik. Namun, menurut dia, elite politik sering melihat aturan pemilu dari kacamata kalkulasi kekuasaan—misalnya siapa diuntungkan oleh ambang batas parlemen, perubahan sistem pemilu, atau pengetatan syarat peserta—sehingga kepentingan publik kerap tersisih dalam proses legislasi.
Tulis komentar