BANDUNG, LITERASIHUKUM.COM - Dua putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara pembunuhan Budhi Rismawan perlu mendapat sorotan karena mengandung anomali pemidanaan. Dalam perkara Nomor 151/Pid.B/2025/PN Blb atas nama Marhaban Basyar alias Bam dan perkara Nomor 152/Pid.B/2025/PN Blb atas nama Dodi Supriadi, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama 12 tahun, meskipun kedudukan keduanya dalam tindak pidana berbeda secara yuridis.
Marhaban Basyar merupakan pelaku utama yang secara langsung menusukkan pisau ke tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, Dodi Supriadi diposisikan sebagai pelaku pembantu berdasarkan Pasal 56 ayat (2) KUHP karena dinilai memberikan sarana dan kesempatan terjadinya pembunuhan.
Tragedi Berdarah di Balik Miras dan Gadai Motor
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2024, ketika korban, Budhi Rismawan, terlibat konflik dengan Marhaban Basyar (alias Bam) dan Dodi Supriadi. Akar masalahnya adalah sepeda motor korban yang digadaikan oleh para terdakwa untuk membeli minuman keras.
Puncaknya terjadi pada 24 Oktober 2024. Merasa sakit hati karena sebelumnya sempat dipukul oleh korban, Bam mengajak Dodi untuk mendatangi rumah korban. Di tengah perjalanan, Dodi memberikan sebilah pisau miliknya kepada Bam sebagai persiapan. Setibanya di lokasi, perkelahian pecah. Bam menusuk perut korban satu kali hingga tewas, sementara Dodi berdiri di sampingnya untuk memastikan tindakan tersebut berhasil dengan bertanya, "Bam, itu sudah ketusuk belum?" sebelum akhirnya keduanya melarikan diri.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.