JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang meminta perubahan nomenklatur “Sumatera Selatan” menjadi “Sumatra Selatan”. Permohonan itu diajukan oleh Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, dan diputus dalam perkara Nomor 57/PUU-XXIV/2026 pada Senin (16/3/2026). Menurut MK, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian tersebut.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menilai alasan kerugian konstitusional yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat. Keduanya memang menguraikan pengalaman konkret sebagai duta bahasa, tetapi MK menyatakan uraian itu tidak memiliki keterkaitan langsung dengan syarat kerugian hak konstitusional. Mahkamah juga menyoroti tidak adanya bukti bahwa para pemohon pernah lebih dahulu menyampaikan persoalan perbedaan penulisan “Sumatera” dan “Sumatra” kepada pemerintah daerah maupun pembentuk undang-undang.

Perkara ini sejak awal menarik perhatian karena objek gugatannya bukan norma pidana, pemilu, atau kelembagaan negara, melainkan penulisan nama provinsi dalam UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Dalam proses persidangan, para pemohon yang merupakan Duta Bahasa Provinsi Sumatra Selatan 2025 memperbaiki permohonannya dan meminta agar frasa “Sumatera” dalam norma undang-undang dinyatakan inkonstitusional bersyarat…