JAKARTA, LiterasiHukum.comMahkamah Konstitusi(MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan beberapa kabupaten dan Kota Bontang. Penolakan ini ditetapkan dalam Amar Putusan Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Rekomendasi Peninjauan Komprehensif oleh Pembentuk Undang-Undang

Meskipun permohonan ditolak, MK dalam pertimbangan hukumnya memberikan dorongan penting. Mahkamah menyatakan bahwa jika terdapat perbedaan antara norma UU 47/1999 dengan fakta sejarah, rencana pemekaran awal, serta peta lampiran dan aturan turunannya mengenai titik-titik koordinat batas daerah, makapembentuk undang-undang dapat meninjau kembali substansi UU 47/1999. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, "Untuk menyelesaikan persoalan penataan daerah yang menurut Pemohon masih bermasalah, maka pembentuk undang-undang perlu segera melakukan peninjauan secara komprehensif berkenaan dengan pengaturan terkait dengan batas wilayah yang dipersoalkan dalam permohonana quo."

Keterbatasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

MK menekankan bahwa penetapan dan penegasanbatas wilayah Kota Bontang, yang melibatkan penentuan titik-titik koordinat dan penyusunan peta, merupakan ranah dan keahlian pembentuk undang-undang. Proses ini memerlukan kemampuan khusus di bidang kartografi, geodesi, geografi, dan ilmu terkait lainnya. Mahkamah, sebagai lembaga yudikatif yang menguji konstitusionalitas undang-undang, memiliki keterbatasan kompetensi teknis untuk memeriksa, menilai, atau menentukan detail peta dan titik koordinat secara presisi, yang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sesuai UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). Mahkamah juga menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan jajarannya adalah institusi yang memiliki sumber daya dan kompetensi untuk melakukan tugas penentuan atau perubahan batas wilayah. Oleh karena itu, MK membatasi diri untuk tidak mengubah atau menetapkanbatas-batas wilayahdalam UU 47/1999 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005.