MK: Pembentuk UU Perlu Tinjau Ulang Batas Wilayah Kota Bontang
MK tolak uji UU Pembentukan Kota Bontang, namun dorong pembentuk UU tinjau ulang batas wilayah jika tak sesuai fakta historis & peta.
Daftar Isi
JAKARTA, LiterasiHukum.com–Mahkamah Konstitusi(MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan beberapa kabupaten dan Kota Bontang. Penolakan ini ditetapkan dalam Amar Putusan Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.