Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka Digugat Secara Perdata
Advokat Subhan Palal menggugat Gibran Rakabuming Raka atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah luar negerinya sebagai syarat cawapres
Jakarta, LiterasiHukum.com – Persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 kini menghadapi uji materiil di pengadilan. Seorang advokat bernama Subhan Palal telah melayangkan gugatan perdata terhadap Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.
Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gibran. Pokok perkaranya adalah penggunaan ijazah dari institusi pendidikan di luar negeri yang diragukan kesetaraannya dengan standar pendidikan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Indonesia, yang merupakan salah satu syarat formil pencalonan.
Menurut penggugat, tindakan Gibran tersebut tidak hanya berpotensi cacat hukum secara administratif, tetapi juga telah menimbulkan kerugian, baik bagi penggugat secara pribadi maupun bagi masyarakat Indonesia secara umum yang berhak mendapatkan calon pemimpin yang memenuhi kualifikasi tanpa keraguan.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.