Literasi Hukum- Perlu diketahui, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, perjanjian ini membawa konsekuensi hukum yang berat, di mana pihak tersebut dapat mengajukan tuntutan pidana maupun gugatan perdata untuk meminta ganti rugi materiil dan imateriil. Sebagai studi kasus, mari kita lihat perjanjian di SMPN 3 Wates Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 25 September 2025. Dalam surat perjanjian kerja sama MBG tersebut, poin 7 berbunyi:
”Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan isi dalam paket makanan, dan kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran program ini, Pihak Kedua (Sekolah) berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan dengan kekeluargaan hingga Pihak Pertama (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Triharjo) menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.”

Akibat Hukum dari Klausul Perjanjian yang Merugikan

Perjanjian kerja sama yang mengandung klausul untuk merahasiakan, tidak menyebarluaskan, dan menyelesaikan kasus keracunan secara kekeluargaan memiliki akibat hukum sebagai berikut:

1. Analisis dari Perspektif Hukum Perdata (Keabsahan Perjanjian)

Sebuah klausul yang membebaskan penyedia makanan dari tanggung jawab penuh atas kerugian (seperti keracunan) berpotensi batal demi hukum atau dapat dibatalkan, sesuai denganPasal 1320 dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Bertentangan dengan Ketertiban Umum: Kesehatan dan keselamatan siswa adalah bagian dari ketertiban umum. Klausul yang melarang penyebaran informasi keracunan dan memaksakan penyelesaian kekeluargaan dapat dinilai bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum. Jika melanggar syarat "sebab yang halal" (Pasal 1337 KUH Perdata), perjanjian tersebut batal demi hukum.
  • Klausul Baku yang Dilarang: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), klausul yang mengalihkan atau membebaskan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dilarang (Pasal 18 UUPK). Klausul semacam itu secara otomatis batal demi hukum.
Kesimpulan Hukum Perdata:Meskipun perjanjian telah ditandatangani, klausul yang merugikan dan melanggar hukum tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat. Pihak sekolah dan korban tetap berhak menuntut ganti rugi.