Literasi Hukum - Perlu diketahui, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, perjanjian ini membawa konsekuensi hukum yang berat, di mana pihak tersebut dapat mengajukan tuntutan pidana maupun gugatan perdata untuk meminta ganti rugi materiil dan imateriil.
Sebagai studi kasus, mari kita lihat perjanjian di SMPN 3 Wates Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 25 September 2025. Dalam surat perjanjian kerja sama MBG tersebut, poin 7 berbunyi:
”Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan isi dalam paket makanan, dan kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran program ini, Pihak Kedua (Sekolah) berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan dengan kekeluargaan hingga Pihak Pertama (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Triharjo) menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.”
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.