JAKARTA, Literasi Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Hakim juga menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 13,4 triliun.

Hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan agar perusahaan yang dia miliki memenangkan sejumlah kontrak penting dengan Pertamina meskipun tidak memenuhi persyaratan usaha. Di antaranya, kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), perusahaan milik Kerry, tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, namun tetap memperoleh kontrak sewa kapal pengangkut minyak. Jaksa menyatakan pengaturan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun.

Selain itu, jaksa menuding Kerry dan ayahnya menawarkan kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak yang sebenarnya milik perusahaan lain, tetapi tetap dimasukkan dalam perjanjian yang menguntungkan pihaknya. Dalam dakwaan disebutkan terminal tersebut dioperasikan oleh entitas yang melibatkan saham perusahaan milik keluarga Kerry.

Pertimbangan Vonis: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa meskipun perbuatan Kerry merugikan keuangan negara, pertimbangan vonis memperhatikan sejumlah faktor—termasuk kemungkinan tidak adanya unsur pembuktian tertentu yang sepenuhnya memberatkan terdakwa dibanding tuntutan jaksa. Sementara itu, jaksa sebelumnya menilai perbuatan terdakwa selain melibatkan praktik korupsi dalam pengadaan di lingkungan badan usaha milik negara juga berdampak luas terhadap tata kelola migas nasional.

Kerry menjadi satu-satunya terdakwa dari sembilan yang divonis wajib membayar uang pengganti dalam perkara ini. Sebelumnya jaksa meminta agar terdakwa membayar total kerugian mencapai lebih dari Rp 13 triliun, namun majelis hakim hanya menetapkan kewajiban uang pengganti Rp 2,9 triliun.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar yang diawasi aparat penegak hukum, di mana sejumlah pejabat dan pengusaha terlibat dalam praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola di sektor migas dan pengadaan terkait di lingkungan Pertamina.

Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.