Literasi Hukum - Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan kepada 22 prajurit TNI Angkatan Darat yang didakwa terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Putusan dibacakan dalam sidang maraton pada Rabu, 31 Desember 2025, sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WITA. Seluruh terdakwa dinyatakan menjadi terpidana, diberhentikan dari dinas kemiliteran TNI AD, dan diwajibkan membayar restitusi lebih dari Rp500 juta.

Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang

Dalam rangkaian persidangan, majelis hakim lebih dulu membacakan vonis untuk 17 terdakwa, lalu melanjutkan putusan terhadap lima prajurit lainnya. Dari total 22 terpidana, tiga orang merupakan perwira pertama, yakni satu berpangkat Letnan Satu dan dua berpangkat Letnan Dua. Para terpidana juga dibebani restitusi sebesar Rp544.625.070.

Majelis hakim menyatakan empat prajurit—Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi—dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara serta pemecatan. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno menyampaikan bahwa keempatnya terbukti melakukan tindak pidana dalam dinas, dengan sengaja memukul bawahan dan menyakitinya dengan cara lain hingga menyebabkan kematian, serta dilakukan secara bersama-sama. Hukuman terhadap empat prajurit tersebut disebut lebih berat enam bulan dibanding tuntutan oditur militer yang meminta enam tahun penjara, disertai pemecatan dan pembayaran restitusi.

Selain itu, Komandan Kompi A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal, dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan dipecat. Dalam perkara 17 terdakwa yang dibacakan pada persidangan dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi: 15 prajurit berpangkat tamtama dan bintara dihukum enam tahun penjara serta pemecatan, sedangkan dua perwira pertama, Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), divonis sembilan tahun penjara dan juga dipecat.

Sidang dipimpin Mayor Chk. Subiyatno dengan dua hakim anggota, Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak lagi dapat dipandang sebagai tindakan mendidik bawahan, melainkan telah masuk dalam bentuk penyiksaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan keluarga merasa puas dengan putusan pengadilan dan menyebut akan mengawal proses hingga pemecatan terlaksana.