Vonis Kasus Prada Lucky: 22 Prajurit TNI AD Dipecat dan Dipenjara
Pengadilan Militer III-15 Kupang memvonis 22 prajurit TNI AD dalam kasus tewasnya Prada Lucky: penjara di bawah 10 tahun, dipecat, dan restitusi.
Pengadilan Militer III-15 Kupang memvonis 22 prajurit TNI AD dalam kasus tewasnya Prada Lucky: penjara di bawah 10 tahun, dipecat, dan restitusi.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Peringatan Hari Buruh berujung ricuh hingga rusak fasilitas publik. Bagaimana sikap...
Kedudukan Penghayat Kepercayaan sebagai kelompok marjinal yang kerap mengalami diskr...
Pesantren di Indonesia sering kali dianggap sebagai tempat yang suci dalam menuntun...
Banyak aturan, minim pelaksanaan: potret hukum lingkungan Indonesia dalam menghadapi...