Kasus Prada Lucky dan Penetapan 22 Tersangka

Kasus ini menyedot perhatian luas sejak TNI Angkatan Darat menyebut Prada Lucky meninggal dalam insiden yang dikaitkan dengan kegiatan “pembinaan”. Prada Lucky diketahui merupakan putra Sersan Mayor Kristian Namo yang berdinas di Kodim 1627 Rote Ndao, dan saat meninggal ia disebut baru sekitar dua bulan menjalani dinas. Nama ayah korban sempat menjadi sorotan setelah video dirinya di Rumah Sakit Wirasakti, Kupang, beredar di media sosial, ketika ia mempersoalkan permintaan autopsi yang disebut tidak dapat dipenuhi pihak rumah sakit.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 prajurit TNI AD yang bertugas di Yonif TP 834/WM sebagai tersangka. Juru Bicara TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan para tersangka dikenai sejumlah pasal berbeda, termasuk Pasal 132 Kitab Hukum Pidana Militer yang mengatur sanksi bagi atasan militer yang memberi izin atau kesempatan terjadinya kekerasan terhadap sesama anggota TNI. Wahyu juga menyampaikan dugaan bahwa kekerasan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, tidak hanya terjadi dalam satu hari, serta menyebut kekerasan diduga dilakukan dengan tangan kosong dan hingga saat itu polisi militer belum menemukan barang bukti tertentu yang digunakan untuk menyiksa korban. Dalam pemberitaan ini juga disebut ada satu prajurit lain yang mengalami penganiayaan dalam kegiatan yang disebut “pembinaan” tersebut, namun dinyatakan dalam kondisi sehat.