Kronologi Dugaan Kekerasan terhadap Korban
Keterangan dari keluarga menyebutkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan berulang. Kakak korban, Lusy Namo, menyatakan adiknya sempat kabur dan bersembunyi di rumah orang tua asuh di Nagekeo pada Juli, lalu dijemput kembali ke barak dan disebut kembali mengalami kekerasan selama sekitar sepekan. Lusy juga menyebut komunikasi terakhir dengan adiknya terjadi pada 27 Juli. Disebut pula, berdasarkan hasil pemeriksaan RSUD Aeramo, korban mengalami berbagai luka, antara lain bekas sundutan rokok, memar, serta luka benda tajam di sejumlah bagian tubuh. <h3>Respons Keluarga dan Sorotan Publik</h3> Sepriana Paulina Mirpey menyampaikan bahwa keluarga merasa puas dengan putusan pengadilan dan berencana mengawal proses sampai tahapan pemecatan. Kasus ini turut memunculkan perhatian publik yang lebih luas, termasuk pernyataan sejumlah pihak yang menyoroti perlunya evaluasi agar hubungan senior-junior di lingkungan militer tidak didasarkan pada kekerasan.
Sumber: BBC News Indonesia, “Vonis kasus Prada Lucky: 22 tentara dipecat dan dihukum penjara di bawah 10 tahun – Bagaimana kronologi kasus ini?” (13 Agustus 2025; diperbarui 31 Desember 2025).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.