Literasi Hukum - Akhir-akhir ini kita dihebohkan oleh pernyataan kader partai Gerindra Sandiaga Salahudin Uno dan kader partai Golkar Erwin soal Perjanjian 50 M Anies-Sandi.

Pasalnya, keduanya menyebut bahwa antara Prabowo Subianto selaku ketua umum partai Gerindra dengan Anies Rasyid Baswedan selaku calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 lalu terikat suatu perjanjian. Tidak hanya sampai disitu, bahkan Sandi (sapaannya) dan Erwin menyampaikan bahwa antara Anies dan Sandi masih terikat perjanjian hutang piutang yang konon disebut bernilai puluhan miliar rupiah.

Sampai pada akhirnya tanggal 12 Februari 2023, beredar surat perjanjian yang ramai dibahas. Penulis sendiri mendapatkan surat perjanjian tersebut dari akun instagram @politicaljokesid. Beikut ini tangkapan layar surat perjanjian antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno.

Analisis Perjanjian 50 M Anies-Sandi

Anies sebagai pihak yang disebut-sebut dalam perjanjian tersebut menyampaikan keterangannya melalui Sudirman Said bahwa perjanjian itu tidak berlaku karena telah disepakati bahwa perjanjian itu dianggap telah usai atau telah mencapai prestasinya jika Anies-Sandi (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2017) memenangi kontestasi politik pemilihan Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Apa itu Prestasi?

Menurut Agus Yudha Hernoko, prestasi dalam hukum dipahami sebagai sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pihak dalam suatu kontrak berdasarkan perjanjian yang dibuat.

Selain itu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1234 KUH Perdata, esensi dari kontrak sering kali mencakup tiga bentuk prestasi:

  1. Memberikan sesuatu;
  2. Melakukan suatu tindakan;
  3. Tidak melakukan suatu tindakan.

Prestasi yang telah mengikat para pihak harus didasarkan pada itikad baik untuk memenuhi komitmen mereka.