KOTA TUAL, Literasi Hukum Bripda Masias Victoria Siahaya (Bripda MS), anggota Brimob yang diduga menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, hingga meninggal dunia di Kota Tual, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Putusan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polda Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, KKEP menjatuhkan sanksi PTDH setelah Bripda MS dinilai terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian, termasuk larangan tindakan kekerasan. Ia menegaskan, Polri tidak memberikan ruang bagi personel yang mencederai profesionalisme serta merusak kepercayaan publik.

“Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Dadang dalam keterangan pers usai sidang etik, Senin (24/2/2026) malam.

Sidang Etik Hadirkan 14 Saksi

Sidang KKEP terhadap Bripda MS berlangsung dengan menghadirkan 14 saksi. Dari jumlah tersebut, 10 saksi hadir langsung di persidangan, sedangkan empat saksi lainnya memberikan keterangan melalui konferensi daring. Dalam fakta persidangan, majelis menilai Bripda MS melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, ketaatan pada norma hukum, serta larangan melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi PTDH, Bripda MS juga disebut telah menjalani sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama lima hari. Terhadap putusan KKEP tersebut, Bripda MS menyatakan “pikir-pikir”, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam aturan internal Polri.

Proses Pidana di Polres Tual Tetap Berjalan

Terpisah, Polres Tual memastikan proses hukum pidana terhadap Bripda MS tetap berlanjut. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi. Ia juga menegaskan penyidikan akan dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Dalam proses pidana, Bripda MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.