Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa angka kerugian negara Rp2,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, masih berupa hitungan awal (estimasi) dan belum pernah difinalkan. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip pada Selasa, 6 Januari 2026.[1]
Angka Rp2,7 triliun masih estimasi penyidik
Budi menjelaskan, pada tahap penyelidikan/penyidikan, penyidik lazim membuat perkiraan awal untuk memetakan dampak dugaan tindak pidana korupsi. Namun, nilai tersebut tidak otomatis menjadi nilai final yang dapat dipakai untuk pembuktian.[2]
Menurut KPK, nilai final kerugian keuangan negara harus diperoleh melalui penghitungan “firm” oleh auditor negara, yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil penghitungan untuk kepentingan pembuktian. Budi menyebut penghitungan dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, dan dalam konteks tertentu KPK juga memiliki dukungan accounting forensic.[3]
SP3 terbit sejak 2024, kini dipersoalkan lewat praperadilan
Dalam perkembangan yang terkait, detikNews melaporkan KPK menyebut SP3 perkara ini terbit pada 17 Desember 2024 dan merupakan keputusan kolektif-kolegial pada periode pimpinan sebelumnya.[4]
Di saat yang sama, pemberitaan hari ini juga mencatat MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempersoalkan penghentian penyidikan tersebut.[5]
Sebagai konteks, perkara ini pernah menyeret nama Aswad Sulaiman (mantan Bupati Konawe Utara) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2017, dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 2007–2009, serta estimasi kerugian negara yang kala itu disebut bersumber dari penjualan produksi nikel yang diduga terkait proses perizinan melawan hukum.[6]
Tulis komentar