JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai ditemukan kecukupan alat bukti.

Identitas 5 tersangka

Kelima tersangka yang diumumkan KPK ialah:

  1. DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
  2. AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi/Waskon KPP Madya Jakarta Utara)
  3. ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara)
  4. ABD (Konsultan pajak)
  5. EY (Staf PT WP)

Penahanan 20 hari pertama

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, 11–30 Januari 2026, dan penahanan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal sangkaan

KPK membedakan peran para tersangka sebagai pemberi dan penerima:

  • ABD dan EY (diduga sebagai pihak pemberi) disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) serta dikaitkan dengan ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP.
  • DWB, AGS, dan ASB (diduga sebagai pihak penerima) disangkakan dengan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), serta dirujukkan pula pada ketentuan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU 1/2023 tentang KUHP.

Latar OTT dan dugaan modus

OTT ini dikonfirmasi pimpinan KPK sebagai operasi yang menyasar pegawai pajak dan pihak terkait wajib pajak. Dugaan awal yang didalami adalah suap yang berkaitan dengan pengaturan/pengurangan nilai pajak, termasuk pada sektor pertambangan.