JAKARTA, Literasi Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak memahami persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan birokrat. Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Namun KPK menegaskan pengakuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Asep merujuk asas presumptio iures de iure (fiksi hukum) yang pada prinsipnya menempatkan setiap orang dianggap mengetahui hukum. KPK juga menilai Fadia seharusnya memahami prinsip good governance, mengingat ia telah menjabat dua periode sebagai bupati dan pernah menjadi wakil bupati.
KPK: Ada Peringatan Konflik Kepentingan, Tapi Tetap Jalan
KPK menyebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar dan sejumlah pihak telah berulang kali mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Meski begitu, praktik yang dipersoalkan KPK tetap diduga berlangsung.
Dalam konteks pencegahan, KPK menyatakan akan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar praktik serupa tidak terulang dalam proses pengadaan barang/jasa.
Modus Dugaan Korupsi: Perusahaan Keluarga Dominasi Outsourcing
Dalam paparan KPK, perkara ini berangkat dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut terkait dengan keluarga Fadia. KPK menyatakan PT RNB kemudian aktif mengikuti pengadaan barang/jasa di Pemkab Pekalongan, terutama pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.
KPK mengungkap perusahaan tersebut meraih banyak paket pekerjaan—termasuk di perangkat daerah dan rumah sakit daerah—dengan nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp 46 miliar. Dari jumlah itu, KPK menyatakan sebagian digunakan untuk gaji pegawai dan sebagian lain diduga mengalir ke keluarga.
Salah satu pola yang disorot KPK adalah adanya permintaan agar perangkat daerah menyerahkan HPS (harga perkiraan sendiri) ke pihak tertentu, sehingga penawaran perusahaan dapat disusun mendekati HPS. KPK menilai praktik semacam itu berpotensi merusak persaingan sehat dan memicu kerugian negara/daerah.
Status Hukum: Dijerat UU Tipikor dan Ditahan KPK
KPK menjerat Fadia dengan pasal dalam UU Tipikor dan KUHP (sebagaimana disebut dalam keterangan perkara), serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, dalam pernyataan kepada media, Fadia sempat membantah bahwa dirinya “terjaring OTT” dan menyebut tidak ada barang bukti yang disita darinya saat penangkapan.
Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.
Tulis komentar