Literasi Hukum - Rabu, 15 Maret 2023, Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat pleno hakim untuk memilih ketua dan wakil ketua. Pemilihan akan dilakukan dalam dua tahap yang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Meskipun seluruh hakim konstitusi mempunyai hak yang sama untuk menjadi ketua, dua hakim konstitusi diyakini akan bersaing ketat dalam pemilihan tersebut, yakni Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai ketua dan Arief Hidayat yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai ketua Pemilihan ketua dan wakil ketua akan dilakukan dalam rapat pleno hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 pukul 11.00 WIB.
Dua Tahap dalam Proses Pemilihan Ketua dan Wakil Mahkamah Konstitusi
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh MK pada hari Selasa, 14 Maret, pemilihan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan melalui musyawarah mufakat antara sembilan hakim. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pemilihan akan dilakukan melalui pemungutan suara terbuka di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta.
Setelah terpilih, ketua dan wakil ketua akan mengucapkan sumpah dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 20 Maret. MK juga mengundang Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan para pejabat lainnya untuk…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.