JAKARTA, Literasi Hukum - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar ED—seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat—tidak dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup. ED sebelumnya diduga membunuh F (38), pria yang dituding melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang berusia 17 tahun.
Habiburokhman menekankan pentingnya rasa keadilan dalam penegakan hukum. Ia menyatakan Komisi III turut berempati terhadap ED, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tetap tidak bisa dibenarkan.
Rujukan KUHP Baru: Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas dan Pertimbangan Motif
Menurut Habiburokhman, aparat penegak hukum perlu mendalami kondisi psikologis yang melatarbelakangi tindakan ED, terutama dugaan guncangan jiwa setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam waktu lama.
Ia merujuk KUHP baru, khususnya Pasal 43, yang membuka kemungkinan pelaku tidak dipidana apabila terbukti melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat. Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 54 yang mengatur bahwa hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku dalam menjatuhkan pidana. Karena itu, ia menilai setidaknya hukuman mati atau seumur hidup tidak tepat diterapkan pada ED bila konteks batin dan motifnya terbukti relevan.
Kronologi Singkat: Laporan Dugaan Cabul dan Penangkapan ED
Polres Pariaman menangkap ED terkait dugaan pembunuhan terhadap F. Korban disebut ditemukan di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro. Polisi menyampaikan ED adalah ayah dari remaja 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh F.
Dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari setelah laporan, F ditemukan dalam kondisi kritis, sempat dibawa ke RSUD Lubuk Basung, dan kemudian meninggal dunia. Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk motif serta kondisi psikologis ED saat kejadian.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.