Quantity Surveying Program

Pemaparan materi pertama International Guest Lecture yakni Quantity Survey Program (Survei Kuantitas) di Malaysia yang akan disampaikan oleh Professor (SR) DR. Mohammad Fadhil M selaku Professor of Quantity Surveying Universitas Teknologi Mara Malaysia.

Dengan kepakarannya, Professor Mohammad Fadhil menjelaskan bahwa “profesi Quantity Survey (Survei Kuantitas) merupakan profesi yang ahli dalam bidang ekonomi pembangunan dan mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa sumber daya yang digunakan dalam industri pembangunan dapat bekerja secara maksimal dan se-ekonomis mungkin.

Survei kuantitas juga menyediakan layanan konsultasi biaya pengembangan untuk sisi klien dan tim proyek selama proses konstruksi. Dengan adanya Survei Kuantitas yakni melindungi kepentingan klien yang mana klian bahkan tidak boleh kurang atau tidak boleh rugi” tuturnya. Selain itu, Professor Mohammad Fadhil juga menjelaskan bahwa untuk menunjang peranan Survei Kuantitas terdapat kesesuaian metode/strategi pengadaan kontrak konstruksi akan sangat bergantung pada :

  1. Type of client
  2. Type and nature of project
  3. Project importance/significance
  4. Contract Duration/Time
  5. Size/complexity of project
  6. Location of project site – onland/marine
  7. Preliminary Cost Estimates
  8. Project anticipated risks/uncertainities
  9. Project special needs/targeted value
  10. Value engineering

Pemaparan materi kedua International Guest Lecture yakni legal aspects of construction contracts in indonesia: regulation, principles, and challenges yang disampaikan oleh Dr. Teddy Prima A, S.H., S.Sos., M.Kn., M.H. selaku Koordinator Program Studi Magister Hukum.

Pada pemaparannya Dr. Teddy menjelaskan bahwa “urgensi pembahasan ini yakni didasarkan atas banyaknya sengekta kontrak dimasyarakat akibat dari kurangnya literasi hukum terkait hukum kontrak konstruksi dan hanya mengandalkan tandatangan suatu kontrak tanpa memahami isi kontrak tersebut, oleh karenanya perlu adanya proteksi kepada masyarakat agar tidak terjebak oleh investasi bodong” tuturnya.

Regulasi yang mengatur terkait kontrak konstruksi antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Jasa Konstruksi, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selain itu, prinsip-prinsip hukum dalam kontrak konstruksi di Indonesia berlandaskan akan Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract), Asas Itikad Baik (Good Faith), Asas Keseimbangan (Fairness and Equity), Asas Pacta Sunt Servanda (Kepastian Hukum), Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Adapun tantangan dalam implementasi kontrak konstruksi yakni :

  1. Ketidakpastian regulasi
  2. Risiko keterlambatan dan Overbudget
  3. Penyelesaian Sengketa dalam kontrak konstruksi
  4. Risiko Force Majeure

Oleh karenanya, Dr. Teddy menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dalam kontrak konstruksi di Indonesia, beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Harmonisasi Regulasi Pemerintah harus menyederhanakan aturan jasa konstruksi agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulasi nasional dan daerah.
  2. Peningkatan Transparansi dalam Pengadaan Proyek Sistem pengadaan proyek harus lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah fraud dan korupsi dalam proyek konstruksi.
  3. Penguatan Penyelesaian Sengketa Secara Efektif Mengadopsi mekanisme adjudikasi seperti di Malaysia agar sengketa dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien.
  4. Penerapan Standar Kontrak Internasional Kontrak konstruksi sebaiknya mengadopsi standar internasional seperti FIDIC untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing proyek nasional.