Aspek Hukum

Menurut Abdul Qohar, penetapan Rudi sebagai tersangka tidak memerlukan persetujuan Mahkamah Agung (MA) karena ia terjerat dalam kasus operasi tangkap tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum. Meski demikian, Wakil Ketua MA, Suharto, menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi terkait penahanan Rudi dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Sementara itu, Lisa Rachmat telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025). Jaksa menduga bahwa uang yang diberikan kepada para hakim bertujuan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Kini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat, termasuk asal-usul uang Rp 21 miliar yang ditemukan di rumah Rudi.