Eks Ketua PN Surabaya Terjerat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rp 21 Miliar Diamankan
Jakarta, LITERASI HUKUM— Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap terkait vonis bebas pelaku penganiayaan berat,...
Daftar Isi
Jakarta, LITERASI HUKUM— Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap terkait vonis bebas pelaku penganiayaan berat, Ronald Tannur. Rudi diduga terlibat dalam pengaturan komposisi hakim yang bertugas untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald.
Rudi dijemput di Palembang, Sumatera Selatan, dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi. Ia tiba di Kejaksaan Agung pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah diperiksa selama dua jam, ia ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Selasa malam, menjelaskan bahwa Rudi bersama tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk memengaruhi putusan pengadilan.
Rudi menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari Lisa dan dijanjikan tambahan 20.000 dolar Singapura dari Erintuah. Barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, dengan total Rp 21 miliar, disita dari dua rumah milik Rudi yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang. Uang tersebut masih ditelusuri asal-usulnya oleh tim penyidik. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rudi akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini, Rudi menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Sebelumnya, ia pernah memimpin PN Jakarta Pusat selama delapan bulan, dari April hingga November 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan Rudi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Tulis komentar