Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari permintaan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kepada Lisa Rachmat untuk membantu mengurus vonis bebas Ronald di PN Surabaya. Pada Oktober 2023, Meirizka menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Selanjutnya, Lisa bertemuKetua PN Surabayasaat itu, Rudi Suparmono, dan menanyakan komposisi hakim yang akan menangani kasus Ronald. Rudi menginformasikan bahwa hakim yang akan menangani adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pada Juni 2024, Lisa memberikan amplop berisi uang sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para hakim, yakni 38.000 dolar Singapura untuk Erintuah dan masing-masing 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul dan Heru. Selain itu, Lisa juga memberikan 20.000 dolar Singapura kepada Rudi dan 10.000 dolar Singapura kepada panitera Siswanto. Pada Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membebaskan Ronald Tannur dari segala tuduhan. Sebelum pembacaan putusan, Erintuah bahkan menyusun redaksional vonis bebas tersebut, yang sempat direvisi oleh Heru. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan terhadap ketiga hakim oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Tiga hakim tersebut kini diadili di PengadilanTindak Pidana KorupsiJakarta atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.