JAKARTA, Literasi Hukum — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membeberkan temuan baru dalam pengusutan dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Polisi menyebut total uang yang mengalir mencapai Rp 2,8 miliar, diserahkan tiga kali melalui perantara, dengan modus pengemasan beragam—mulai dari koper hingga kardus bir.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, penyerahan dana dilakukan dalam tiga tahap: Rp 1,4 miliar, Rp 450 juta, dan Rp 1 miliar. Polisi menyebut uang Rp 1,4 miliar disamarkan dalam koper, uang Rp 450 juta dibungkus paperbag, sedangkan uang Rp 1 miliar dikemas dalam kardus Beer Draft.

Menurut Bareskrim, dari total tersebut, Rp 1,8 miliar diberikan secara tunai dan kemudian disebut sempat disetorkan ke bank. Sementara Rp 1 miliar lainnya ditelusuri sebagai aliran transfer menggunakan rekening atas nama pihak lain. Bareskrim menyatakan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait sejumlah nama/inisial bandar.

Peran mantan Kasat Narkoba: “memelihara” setoran dan pembagian jatah

Penyidik juga memaparkan dugaan peran AKP Malaungi (saat itu Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota) sebagai pihak yang melakukan pendekatan ke bandar narkotika untuk menjaga setoran. Dalam skema yang diuraikan Bareskrim, setoran diduga dipungut rutin dari salah satu bandar dengan nominal sekitar Rp 400 juta per bulan, dengan pembagian yang disebut penyidik: Rp 100 juta untuk Kasat dan Rp 300 juta untuk Kapolres.

Ketika aliran dana dari jaringan lama disebut mulai terendus dan sumber setoran kesulitan memenuhi permintaan, penyidik menyebut muncul tekanan internal kepada AKP Malaungi—termasuk perintah mencari mobil Alphard dan ancaman pencopotan jabatan bila tidak berhasil. Dalam fase ini, uang dari jaringan lama disebut terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar.

Setelah itu, penyidik menyatakan AKP Malaungi kemudian mendekati bandar lain yang disebut sebagai Koh/Koko Erwin (inisial KE) untuk menutup kebutuhan “setoran”, dengan angka Rp 1 miliar yang kemudian masuk dalam total temuan Rp 2,8 miliar.

Bandar “Koko Erwin” jadi tersangka, SPDP masuk ke Kejati NTB

Di tingkat daerah, Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika. Jaksa juga menyatakan sudah menerima SPDP dari penyidik terkait perkara yang menjerat AKBP Didik dan Erwin.

Didik dipecat lewat sidang etik

Seiring proses pidana, perkara etik AKBP Didik juga bergulir di internal Polri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan disebut menyatakan menerima putusan.

Hingga kini, aparat menyatakan pengusutan masih berlanjut, terutama untuk memetakan aliran dana, peran para pihak, serta pembuktian dugaan perlindungan dan kemudahan operasional jaringan narkoba yang disebut terkait setoran tersebut.