JAKARTA, Literasi Hukum Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Komisi III DPR tengah melakukan “belanja masalah” dan menyusun draf naskah akademik serta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dasco menyebut langkah ini ditempuh setelah sejumlah regulasi pidana strategis—termasuk KUHP, KUHAP, dan kompilasinya dengan UU Tipikor—dinilai telah rampung sebagai pijakan sinkronisasi.

DPR Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

Menurut Dasco, setelah draf naskah akademik selesai, DPR berencana membuka ruang partisipasi publik sebelum masuk ke tahap pembahasan RUU.

DPR juga menempatkan RUU Perampasan Aset dalam kerangka pembenahan hukum pidana yang lebih luas, agar rumusan perampasan aset bisa selaras dengan pembaruan sistem hukum pidana materiil maupun formil.

Dua Konsep Perampasan Aset: Conviction Based dan Non-Conviction Based

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan, rancangan tersebut mengenal dua pendekatan utama. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.

Kedua, non-conviction based forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset yang dapat ditempuh tanpa menunggu putusan pidana, dengan kriteria tertentu—misalnya ketika tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, perkara tidak dapat disidangkan, atau ditemukan aset tindak pidana yang belum dirampas setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.