BNI Kembalikan Rp28 Miliar Dana Umat Paroki Aek Nabara yang Digelapkan
BNI berkomitmen mengembalikan penuh dana Rp28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara yang digelapkan oleh eks Kepala Kantor Kas. DPR turun tangan mediasi.
BNI berkomitmen mengembalikan penuh dana Rp28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara yang digelapkan oleh eks Kepala Kantor Kas. DPR turun tangan mediasi.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 mengubah titik awal daluwarsa dalam perkara PHI dan me...
Pasal 403 dan 404 KUHP memicu pro-kontra. Artikel ini menilai aturan itu penting unt...
Hari Kartini bukan sekadar peringatan simbolis. Artikel opini ini mengulas seberapa...
UUPK mengatur hak konsumen, pidana pelaku usaha, strict liability, pembuktian terbal...