JAKARTA, Literasi Hukum - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan/fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI), setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka tersebut diputuskan pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 6 Februari 2026.

Tiga tersangka itu adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY, mantan direktur PT DSI yang juga pemegang saham, serta tercatat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI. Penyidik juga telah melayangkan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada otoritas imigrasi terhadap ketiganya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan sejumlah pasal, antara lain ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE), serta UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dugaan tindak pidana disebut berlangsung pada rentang 2018 hingga 2025. Ade Safri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.

Sebelumnya, Bareskrim telah memaparkan dugaan awal bahwa PT DSI mengalami gagal bayar kepada para lender yang seharusnya menerima imbal hasil. Penyidik menduga dana pemberi dana justru dialihkan ke proyek-proyek yang diduga fiktif, dengan memanfaatkan data peminjam lama (borrower existing) yang masih terikat perjanjian aktif dan disebut rutin membayar angsuran. Modus tersebut diduga membuat penyaluran dana tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pemberi dana.