JAKARTA, Literasi Hukum - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium clandestine (lab narkoba ilegal) di sebuah apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Saeidi Bayaz.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Nugroho menyebut kasus tersebut terkait jaringan internasional Iran–Indonesia. Pengungkapan dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan sebelumnya melalui skema control delivery terhadap tersangka Kazemi Kouhi Farzad.

Kronologi Penangkapan: Janji Temu di Toko Kebab hingga Penggerebekan Apartemen

Menurut keterangan Bareskrim, tim gabungan yang juga melibatkan unsur Bea dan Cukai membawa tersangka Kazemi menuju lokasi pertemuan di toko kebab di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/2/2026). Setibanya di lokasi, petugas mengamankan Saeidi.

Dari hasil pemeriksaan awal dan penelusuran perangkat komunikasi, polisi memperoleh alamat tempat tinggal Saeidi. Tim kemudian bergerak ke apartemen di Jl. Danau Sunter Selatan, Sunter, Jakarta Utara, dan menemukan indikasi kuat kegiatan produksi narkotika di dalam unit hunian tersebut.

Barang Bukti: 1,6 Kg Sabu dan Peralatan Produksi

Dalam penggeledahan apartemen, polisi menemukan alat produksi clandestine lab berikut hasil produksi berupa narkotika jenis sabu. Total sabu yang disita disebut mencapai 1.683 gram bruto (4 bungkus). Selain itu, petugas mengamankan berbagai barang yang diduga terkait proses produksi/pengemasan, termasuk handphone, paspor, grinder, kompor gas portabel, timbangan, aseton, panci, plastik klip 1 kg, sarung tangan medis, setrika uap, kertas minyak, hingga wadah/alat lain yang diduga digunakan dalam pengolahan.

Penanganan TKP dan Pemeriksaan Lanjutan

Bareskrim berkoordinasi dengan Puslabfor. Lokasi dipasangi garis polisi, sementara tersangka dibawa untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengurai peran pelaku serta jejaring yang terlibat.