Jakarta, Literasi Hukum - Sebanyak 303 tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil telah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada Mahkamah Konstitusi dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Mereka mengharapkan MK untuk mempertimbangkan diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanpa keraguan.
Dalam upaya tersebut, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dan pengajar Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, telah menyerahkan berkas amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/3/2024). Mereka mewakili 303 tokoh yang terdiri dari guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil. Dokumen yang diserahkan berisi 17 halaman dan ditujukan kepada delapan hakim MK yang menangani dua kasus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Sulistyowati menyatakan, "Kami sangat berharap agar hakim MK tidak hanya memastikan keadilan dalam aspek prosedural formal, tetapi juga dalam aspek substansial. Kami menginginkan penilaian holistik terhadap kasus ini, mempertimbangkan seluruh prosesnya, karena hasil akhirnya sangat bergantung pada proses tersebut."
Isi Dokumen Amicus Curiae
Dalam dokumen amicus curiae yang diterima, para tokoh memberikan tiga kesimpulan dan rekomendasi kepada delapan hakim MK. Pertama, mereka…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.