Perpres RAN PE Berlaku: Pencegahan Terorisme atau Pembatasan HAM?
Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
LBH Masyarakat mendesak agar tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo melibatkan para ahli dan masyarakat sipil dengan lan...
JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar tahap tes objektif...
JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Presiden Prabowo S...
Jakarta, Literasi Hukum — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dua permohonan Presiden Prabowo Subianto: pemberian abolisi untuk...
Literasi Hukum - Sebuah diskursus baru mengenai masa bakti pemangku jabatan di lembaga negara kembali mengemuka. Setelah sebelumnya...
JAKARTA, LITERASI HUKUM - Pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pemberian amnesti kepada p...
Halaman 3 dari 3