Rencana Amnesti untuk Koruptor Tunggu Arahan Presiden
JAKARTA, LITERASI HUKUM - Pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pemberian amnesti kepada pelaku korupsi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegask...
JAKARTA, LITERASI HUKUM - Pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pemberian amnesti kepada pelaku korupsi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses ini tidak akan dilakukan tanpa pengawasan ketat dari lembaga terkait, seperti DPR dan Mahkamah Agung.
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti harus melalui persetujuan DPR, sementara grasi memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung. "Amnesti melibatkan DPR, sedangkan grasi harus mendapatkan pertimbangan dari MA. Semua proses ini diawasi ketat," ujar Supratman dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar