Anwar Usman Kenang Suka Duka 15 Tahun Jadi Hakim MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah menyelesaikan masa tugasnya selama 15 tahun sebagai hakim konstitusi. Ia menyampaikan suka duka yang dialaminya selama menjabat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah menyelesaikan masa tugasnya selama 15 tahun sebagai hakim konstitusi. Ia menyampaikan suka duka yang dialaminya selama menjabat.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
JAKARTA, Literasi Hukum – Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar fit and proper test untuk calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pen...
Pimpinan DPR menerima surat Komisi III berisi kajian dugaan penyalahgunaan wewenang hakim MK terkait putusan pemilu nasional dan lok...
Literasi Hukum - Sebuah diskursus baru mengenai masa bakti pemangku jabatan di lembaga negara kembali mengemuka. Setelah sebelumnya...
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengubah sistem penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia dengan memisahkan antara pemilihan...
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 04, Alfred Fredy Anouw dan Orgenes Kotoki, menggugat keputusan K...
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Mahkamah Agung. Jubir MK memastikan pemeriksaan ini tidak be...
Mahkamah Konstitusi memeriksa 30 sengketa Pilkada serentak 2024 hari ini, termasuk 7 perkara dari Papua. Sidang dilakukan oleh tiga...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pr...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Permohonan Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon anggota legislatif dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Put...
Halaman 3 dari 10
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Pembahasan RUU Pemilu 2029 harus dikritisi. Apakah revisi ini memperkuat demokrasi d...
Selama ini “mencegah” TPPO hanya rutinitas birokrasi. Usulan Larangan Mutlak dan Dep...
Selat Hormuz jadi uji nyata hukum internasional. UNCLOS menjamin transit passage, na...
Batu Persidangan Huta Siallagan menunjukkan nilai keadilan dalam hukum adat Batak To...