JAKARTA, Literasi Hukum — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Adies Kadir secara kapasitas pribadi layak menjabat sebagai hakim konstitusi. Namun, Jimly melontarkan kritik tajam terhadap mekanisme DPR dalam pengisian jabatan hakim MK yang ia nilai menimbulkan persoalan etik dan berpotensi mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.

Pernyataan itu disampaikan Jimly ketika ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026. Ia menilai Adies memiliki kombinasi yang relevan bagi seorang hakim konstitusi: penguasaan teori serta pengalaman praktik di jabatan publik.

Menurut Jimly, kualitas tersebut penting karena hakim MK menangani perkara yang kerap berdampak luas terhadap politik dan ketatanegaraan. Ia menilai pengalaman praktis dapat membantu memahami dinamika kebijakan, sementara penguasaan teori dibutuhkan untuk menjaga putusan tetap berlandaskan konstitusi.

Sorotan pada proses, bukan orangnya

Kendati demikian, Jimly menegaskan bahwa inti masalah bukan terletak pada sosok Adies, melainkan pada cara DPR menjalankan proses pergantian hakim MK. Ia menyinggung perubahan keputusan DPR yang sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon pengganti Arief Hidayat, namun kemudian membatalkannya.

Bagi Jimly, pembatalan terhadap kandidat yang telah melalui uji kelayakan dan memperoleh persetujuan politik di parlemen menimbulkan tanda…