Isu yang Dipertaruhkan: Prediktabilitas Layanan Publik Haji

Perkara ini menegaskan satu isu kunci dalam tata kelola haji reguler: sejauh mana sistem kuota antarprovinsi dapat dirancang prediktabel agar calon jemaah memperoleh kepastian estimasi keberangkatan. Ketika dasar pembagian kuota berubah setiap tahun tanpa parameter kombinasi yang jelas, ketidakpastian estimasi berangkat berpotensi menjadi persoalan struktural, terutama bagi provinsi dengan daftar tunggu panjang.

Sidang lanjutan akan menentukan apakah MK menilai norma tersebut memang memerlukan penegasan tafsir konstitusional, khususnya terkait frasa “dan/atau” yang dipersoalkan Pemohon, demi memastikan pembagian kuota haji reguler berjalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.