Akar Masalah: Skema Kuota Berubah, Estimasi Berangkat Ikut Bergeser

Pemohon mengaitkan dalilnya dengan dinamika pembagian kuota yang terjadi pada musim haji sebelumnya. Dalam sidang pendahuluan (yang disebut berlangsung pada 9 Desember 2025), Pemohon memaparkan bahwa pada musim haji 2025, pembagian kuota haji reguler ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Namun, pada musim haji 2026, pembagian kuota disebut ditetapkan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Menurut Pemohon, perubahan dasar pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa norma Pasal 13 ayat (2) tidak memuat ketentuan yang tegas dan pasti mengenai skema pembagian kuota haji reguler. Akibatnya, calon jemaah tidak dapat memperkirakan pilihan kebijakan mana yang akan digunakan dari tahun ke tahun, sehingga mereka berada dalam kondisi ketidakpastian terkait estimasi keberangkatan.

Pemohon menilai situasi ini menciptakan dua risiko sekaligus. Pertama, calon jemaah yang semula diprediksi akan berangkat tahun berikutnya berdasarkan kuota tahun sebelumnya bisa saja gagal berangkat jika kuota provinsinya berubah tiba-tiba. Kedua, calon jemaah yang semula tidak diproyeksikan berangkat tahun berikutnya bisa mendadak harus berangkat bila kuota provinsi berubah secara signifikan. Pada titik inilah, Pemohon menilai ketidakpastian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek perencanaan hidup dan kepastian layanan publik yang semestinya dapat diprediksi.

Dalil Konstitusional: Kepastian Hukum yang Adil

Pemohon berpendapat norma Pasal 13 ayat (2) baru akan sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil apabila pembagian kuota haji reguler ditentukan melalui skema yang tegas, konsisten, dan proporsional. Dalam argumentasinya, dua pendekatan pembagian kuota—berdasarkan proporsi penduduk muslim dan berdasarkan proporsi daftar tunggu—seharusnya tidak dipertentangkan sebagai opsi yang dipilih salah satu. Sebaliknya, keduanya perlu dikombinasikan secara adil dan berimbang.

Dengan konstruksi tersebut, Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang.