JAKARTA, LiterasiHukum.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima, dan menolak seluruh permohonan Pemohon III. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 64/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN) terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh LKBH Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (Pemohon I), Yayasan Citta Lokataru/Lokataru Foundation (Pemohon II), dan warga negara Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra (Pemohon III).

Partisipasi Publik Dianggap Memadai

MK menilai pembentukan UU 1/2025 telah memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, menyebut dalil para Pemohon tentang absennya keterbukaan dan partisipasi bermakna tidak beralasan menurut hukum.

Menurut MK, pembentuk undang-undang telah membuka akses bagi masyarakat, menghimpun pandangan dari pihak yang memahami isu dan terdampak langsung—termasuk para direktur atau perwakilan BUMN—serta akademisi dan pakar. Draf RUU dan Naskah Akademik tersedia di laman resmi DPR (puuekkukesra.dpr.go.id, menu SIMAS PUU), disertai kanal pengisian kuesioner untuk masukan publik. Proses pembahasan juga disiarkan langsung melalui YouTube.

MK menegaskan, terbukanya akses publik sudah cukup…