Lampaui Kewenangan

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Retno Widiastuti, menilai bahwa putusan uji materi syarat usia calon kepala daerah yang dikeluarkan MA dibangun dengan pertimbangan hukum yang lemah. Analisis terhadap persoalan batas usia minimal sangat minim, hanya empat lembar, padahal putusan ini berdampak besar pada penyelenggaraan pilkada.

Retno menyatakan bahwa MA telah melakukan penafsiran hukum yang ada dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada dengan menambahkan rumusan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Secara teoritis dan normatif, hal ini bukan kewenangan MA, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang. "Sejatinya MA telah melampaui kewenangannya," ujar Retno.

PSHK FH UII merekomendasikan agar dalam memutus perkara uji materi, MA menggunakan pertimbangan hukum yang kuat sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, independensi, dan imparsialitas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari publik terhadap institusi MA.

Retno juga menyarankan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu segera berkonsultasi dengan DPR dan mengambil upaya hukum atas putusan MA tersebut, sehingga tetap dapat berpedoman pada UU Pilkada.