JAKARTA, Literasi Hukum – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026) menjadi perhatian publik. Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU terlihat hadir di area PN Jaksel untuk mengawal jalannya agenda praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Banser Hadir di PN Jaksel, Sidang Ditunda hingga 3 Maret 2026
Berdasarkan laporan di lokasi, sekitar ±100 personel Banser datang sejak pagi dan berjaga di sekitar halaman PN Jakarta Selatan. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, ditunda satu pekan menjadi Selasa, 3 Maret 2026.
Hakim tunggal menyatakan penundaan dilakukan setelah KPK mengirimkan surat tertanggal 19 Februari 2026 yang meminta penjadwalan ulang. Hakim juga menegaskan KPK akan dipanggil kembali pada sidang berikutnya sebagai panggilan kedua/terakhir; bila termohon tetap tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan.
Praperadilan Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yang disebut menyangkut pengelolaan kuota haji tambahan dan distribusinya. Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara ini juga dikaitkan dengan ketentuan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Artikel ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.
Tulis komentar