Sidang Perdana Samuel, Dalang Pengusiran Nenek Elina di PN Surabaya
Samuel Ardi Kristanto menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Dalang pengusiran Nenek Elina ini didakwa pasal berlapis menggunakan UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Samuel Ardi Kristanto menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Dalang pengusiran Nenek Elina ini didakwa pasal berlapis menggunakan UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
KUHAP baru berpotensi korupsi? Opini hukum tentang celah monopoli penyidikan & upaya...
KP2MI merestorasi hak konstitusional PMI: transformasi paradigma, digitalisasi penga...
Jerat pidana ajakan demo langgar kebebasan berpendapat? Analisis hukum tentang pengh...
Mengulas mengapa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tetap menjadi simbol kepercayaan p...