Rekrutmen KPU-Bawaslu, Transparansi Draf, dan Ancaman Legislasi Kilat

Persoalan lain yang disorot adalah masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu yang akan berakhir pada April 2027. Berdasarkan kerangka aturan yang berlaku, pembentukan tim seleksi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelumnya, yang berarti jatuh sekitar November 2026. Artinya, ruang waktu untuk menata ulang desain kelembagaan pemilu, termasuk kemungkinan perubahan terkait rekrutmen penyelenggara, sesungguhnya semakin sempit. Bila revisi UU Pemilu terus tertunda, maka pembentuk undang-undang berpotensi berhadapan dengan situasi serba mepet: di satu sisi ingin mengubah desain pemilu, di sisi lain harus segera menyiapkan proses seleksi penyelenggara baru. Kondisi ini berpotensi menghasilkan aturan yang tidak matang atau bahkan tumpang tindih dengan kebutuhan praktis penyelenggaraan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, menyoroti masalah transparansi. Menurut dia, hingga kini publik belum benar-benar mengetahui dokumen apa yang sedang digunakan dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu. Ia menggambarkan pembahasan tersebut masih berada di “ruang gelap” dan dikuasai segelintir elite, padahal pihak yang paling terdampak justru para pemilih dan penyelenggara pemilu. Ia juga meragukan bahwa pembahasan yang dilakukan dalam waktu singkat akan benar-benar berbasis bukti, kajian komprehensif, dan evaluasi yang memadai terhadap pengalaman pemilu sebelumnya.

Kekhawatiran ini sejalan dengan peringatan Hurriyah mengenai kecenderungan legislasi cepat atau fast-track legislation yang dapat bergeser menjadi praktik autocratic legalism, yakni penggunaan prosedur hukum formal untuk mengejar agenda politik tertentu. Jika pola seperti itu terjadi dalam revisi UU Pemilu, dampaknya tidak hanya terasa pada mutu regulasi, tetapi juga pada kualitas demokrasi itu sendiri. Revisi yang lahir tergesa-gesa dapat menghasilkan norma yang lemah, minim legitimasi publik, dan rawan menimbulkan sengketa pada tahap implementasi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan bahwa hingga saat ini pembahasan revisi UU Pemilu memang belum dimulai secara resmi. Menurut dia, Komisi II masih membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan agar partisipasi publik tetap terjaga. Ia juga menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) belum sepenuhnya selesai disusun, dan pembahasan di tingkat komisi masih menunggu rampungnya naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR. Selain itu, Komisi II disebut belum menerima mandat dari pimpinan DPR mengenai kapan pembahasan resmi akan dimulai. Dengan kata lain, secara kelembagaan pembahasan masih tertahan pada tahap persiapan, bukan pembahasan formal.

Secara keseluruhan, keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu menimbulkan sedikitnya tiga ancaman besar. Pertama, penyelenggara pemilu bisa kembali dipaksa menyesuaikan aturan baru dalam waktu yang terlalu sempit. Kedua, publik berisiko kehilangan ruang untuk ikut mengawasi dan memengaruhi substansi perubahan. Ketiga, peluang melakukan reformasi pemilu secara serius bisa tergeser oleh kompromi elite yang pragmatis. Karena itu, bila DPR dan pemerintah ingin Pemilu 2029 benar-benar lebih berintegritas, lebih pasti, dan lebih demokratis, pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya dimulai lebih dini, lebih terbuka, dan lebih berbasis evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.