SUKABUMI, Literasi Hukum — Kepolisian Resor Sukabumi masih mendalami penyebab kematian NS (13) yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya berinisial TR. Hingga Sabtu (22/2/2026), penyidik telah memeriksa 16 saksi untuk menguatkan konstruksi peristiwa dan memastikan sebab kematian korban secara ilmiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, saksi yang diperiksa mencakup keluarga, warga yang mengetahui kondisi tempat kejadian perkara (TKP), hingga tenaga medis yang pertama kali menangani korban.
“Total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Termasuk saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” ujar Samian dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan penyelidikan dilakukan dengan pendekatan pembuktian ilmiah dan tidak berbasis spekulasi. Setiap keterangan saksi akan dicocokkan dengan hasil visum dan autopsi.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua keterangan akan kami kroscek dengan hasil visum dan autopsi untuk memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana,” katanya.
Temuan Visum dan Autopsi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan hasil pemeriksaan luar menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh korban. Luka tersebut tersebar di hampir seluruh bagian tubuh.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” ujar Hartono.
Penyidik juga telah menghimpun keterangan dari dokter di puskesmas dan RSUD Jampangkulon untuk mengetahui kondisi awal korban saat pertama kali mendapat penanganan medis.
Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara Setukpa Sukabumi, Kombes Pol dr Carles Siagian, menyampaikan autopsi dilakukan pada Jumat (20/2/2026). Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka bakar di lengan dan kaki kanan-kiri, luka di punggung, serta luka bakar di area bibir dan hidung.
“Paru-paru juga diperiksa karena ditemukan sedikit pembengkakan. Kami masih mendalami apakah itu berkaitan dengan kondisi medis sebelumnya atau faktor lain,” kata Carles.
Namun, tim forensik belum dapat menyimpulkan secara pasti apakah luka bakar tersebut merupakan akibat penganiayaan. Polisi masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban.
Status Terlapor dan Proses Hukum
Terkait ibu tiri korban berinisial TR, yang saat ini berstatus terlapor, penyidik masih melakukan sinkronisasi antara keterangan saksi, bukti di lapangan, serta hasil forensik. Meski beredar video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka akan didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum.
“Penyidik bekerja keras menyinkronkan seluruh data. Untuk sebab pasti kematian, kami menunggu hasil laboratorium forensik,” ujar Hartono.
Polres Sukabumi memastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur apabila terbukti secara hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sukabumi dan sekitarnya. Kepolisian meminta masyarakat menahan diri dan tidak menyebarkan spekulasi sebelum hasil pemeriksaan forensik keluar dan proses hukum berjalan tuntas.
Tulis komentar