JAKARTA, Literasi Hukum – Kejaksaan menghentikan penyidikan (SP3) perkara yang menjerat guru honorer SDN Brabe 1 di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Mohammad (Muhammad) Misbahul/Hisabul Huda terkait dugaan korupsi gaji rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah evaluasi dan gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) serta arahan pimpinan kejaksaan.
Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik. Kejati Jatim mengambil alih penanganan untuk melakukan evaluasi, dan hasil gelar perkara kemudian mengarah pada keputusan agar Kejari Probolinggo menghentikan perkara “demi tegaknya hukum dan keadilan.” SP3 disebut terbit pada 25 Februari 2026.
SP3 Terbit 25 Februari 2026, Tersangka Sudah Keluar Rutan
Kasi Pidsus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan Kejari Probolinggo menindaklanjuti perintah tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Print 238/M.5.42/FD.2.2.02.2026 tertanggal 25 Februari 2026. Dengan terbitnya SP3 itu, perkara dinyatakan dihentikan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Huda juga telah dibebaskan dari Rutan Kraksaan pada 20 Februari 2026.
Alasan Penghentian: Kerugian Negara Dipulihkan dan Pertimbangan Keadilan
Pihak kejaksaan menyebut salah satu pertimbangan utama penghentian perkara adalah pemulihan kerugian keuangan negara yang dihitung sekitar Rp 118.861.000 (sekitar Rp 118,86 juta) dan telah dikembalikan. Selain itu, pertimbangan lain meliputi aspek kepentingan umum serta cost and benefit penanganan perkara.
Wagiyo juga menyatakan terdapat pertimbangan “rasa keadilan”, antara lain karena penghasilan tersebut diklaim digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sementara unsur pembuktian tetap dinilai melalui evaluasi internal kejaksaan sebelum SP3 diterbitkan.
Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi