PEKANBARU, Literasi Hukum – Seorang mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), menjadi korban pembacokan di lingkungan kampus saat hendak mengikuti seminar proposal/ujian akademik pada Kamis (26/2/2026) pagi. Polisi menetapkan Raihan Mufazzar (dalam sejumlah pemberitaan juga ditulis Reyhan; usia disebut 21–22 tahun) sebagai tersangka dan telah mengamankannya tak lama setelah peristiwa terjadi.  

Peristiwa ini menarik perhatian publik karena diduga dipicu relasi personal yang berawal dari perkenalan korban dan pelaku dalam satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN). Rekan satu kelompok KKN yang diwawancarai media menyebut perhatian korban dalam pergaulan sehari-hari diduga disalahartikan pelaku, sementara korban telah menegaskan hubungan mereka sebatas teman dan korban diketahui memiliki kekasih.  

Kronologi: Terjadi di Area Kampus Saat Korban Bersiap Ujian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah laporan, serangan terjadi di area kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru ketika korban tengah bersiap mengikuti agenda akademik (seminar proposal/ujian). Polisi menangkap pelaku dan menyita barang bukti, serta melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan motif.  

Media juga melaporkan pelaku datang membawa senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban. Detik menyebut kepolisian menerima barang bukti tas hitam berisi kapak dan…